| Terancam 20 Tahun Penjara | ||||
|
INILAH.COM, Bandung - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (26/4/2011) mulai pukul 10.00 WIB.Orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut didakwa melakukan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi itu, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) I Made Ketut Sumadane mendakwa dengan lima pasal dalam UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muchtar dijerat pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 5 Ayat (1), pasal 12 huruf b dan f, serta pasal 13. Muchtar juga didakwa dengan Pasal Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. "Kerugian negaranya mencapai Rp4 miliar terkait APBD, Rp500 juta terkait Adipura, Rp400 juta suap untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 juta terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Sumadane kepada wartawan usai sidang, Selasa (26/4/2011). Setelah jaksa penuntut membacakan surat dakwaan, majelis hakim pun menutup sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/5/2011) dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka Mochtar Mohamad sejak November 2010 lalu. Ia lalu dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta ke Rutan Kebonwaru Bandung sejak Jumat (8/4/2011) lalu. Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Di antaranya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dihukum 2,5 tahun penjara, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi Herry Suparjan divonis 2 tahun penjara, dan Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis 3 tahun penjara.[den] |
| Last Updated ( Sunday, 29 May 2011 21:04 ) |

















INILAH.COM, Bandung - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (26/4/2011) mulai pukul 10.00 WIB.